Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN diperlukan adanya penguatan akuntabilitas kinerja. Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang harus dilaksanakan dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah harus dilaksanakan dengan menggunakan SAKIP. Untuk memastikan keberhasilan terwujudnya penguatan akuntabilitas kinerja maka diperlukan suatu Kerangka Manajemen Kinerja sebagai acuan dalam menyelenggarakan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie yang bertujuan agar kinerja menjadi terukur dan terarah.