Rencana pembangunan daerah merupakan landasan dalam pelaksanaan pembangunan yang disusun berdasarkan kondisi saat ini beserta dinamika permasalahannya serta cita-cita di masa depan yang ingin dicapai dan disesuaikan dengan kemampuan sumberdaya yang dimiliki. Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah dalam jangka waktu tertentu.

Penyusunan RPD Kabupaten Pidie Tahun 2023-2026 ini tidak terlepas dari pelaksanaan pembangunan pada periode waktu sebelumnya dari berbagai rangkaian dan periodisasi kepemimpinan daerah sesuai dengan penekanan dan tema yang didasarkan pada berbagai perspektif, kondisi dan perkembangan pembangunan saat itu. Untuk itulah maka penyusunan RPD Tahun 2023-2026 disusun dengan strategi keberlanjutan yaitu dengan prinsip tetap memperhatikan program-program pembangunan yang dilaksanakan pada periode sebelumnya yang telah memberikan sejumlah hasil dan capaian pembangunan kesejahteraan sosial, ekonomi bagi masyarakat.

Sasaran RPD Kabupaten Pidie Tahun 2023-2026 diarahkan pada penguatan jalannya pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang, terutama yang menekankan pada keterwujudan kualitas Sumber Daya Manusia, pengoptimalan pemanfaatan potensi daerah, pemerataan pembangunan melalui pengembangan wilayah, sarana dan prasarana, yang didukung dengan tata pemerintahan yang baik dan aparatur yang profesional serta dalam rangka penguatan kondisi daerah yang aman, damai, tertib dan tentram melalui penegakan supremasi hukum.

Dokumen RPD diperlukan agar hasil-hasil pembangunan yang sudah dicapai sebelumnya dapat terjamin keberlanjutannya dan permasalahan serta tantangan yang sedang dihadapi daerah dapat diatasi dengan lebih optimal. Oleh karena itu, dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah perlu dipertimbangkan program pembangunan yang mampu beradaptasi dengan perubahan yang demikian cepat dengan mengakomodir isu tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup isu lingkungan hidup, ekonomi, sosial, serta hukum dan tata kelola. Beberapa isu diantaranya adalah isu lingkungan berupa kualitas lingkungan hidup, isu ekonomi berupa kemiskinan, isu sosial berupa pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta isu hukum dan tata kelola berupa akuntabilitas kelembagaan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah atas. Perumusan ini harus dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.

Pasal 201 Poin 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang telah menetapkan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Pemungutan suara serentak terhadap kepala daerah ini tentu akan menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah propinsi dan kabupaten/kota bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut sesuai dengan Pasal 201 Poin 9 perlu diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Disamping itu, sebagai dampak dari kebijakan pemilihan kepala daerah serentak tersebut menyebabkan terjadinya kekosongan dokumen perencanaan pembangunan daerah terutama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Mengingat RPJMD sebagai penjabaran visi, misi dan program kepala daerah, tentu dengan berakhirnya periode jabatan kepala daerah, maka berakhir pula periode RPJMD. Sehingga bagi penjabat kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut tidak mempunyai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, maka diharapkan dapat menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang akan digunakan oleh Pejabat (Pj) Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah Tahun 2023-2026. Kabupaten Pidie merupakan salah satu kabupaten yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022. Bupati dan Wakil Bupati Pidie periode tahun 2017-2022 berakhir tanggal 16 Juli 2022. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, maka Kabupaten Pidie wajib menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023 2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2023-2026.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa perencanaan pembangunan Aceh disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: nilai-nilai Islam, sosial budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keadilan dan pemerataan, dan kebutuhan, serta disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Untuk itu dalam perumusan RPD Kabupaten Pidie Tahun 2023-2026 perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024;

    Target Indikator makro nasional tahun 2020-2024 menjadi acuan untuk menentukan target indikator makro daerah. Program Prioritas Nasional (PN) penting untuk disinergikan dengan tujuan dan sasaran pembangunan di dalam RPA 2023-2026. Ada enam Prioritas Nasional yang berkaitan dengan ekonomi, sumber daya manusia (SDM), Revolusi Mental dan Kebudayaan, Infrastuktur, Lingkungan Hidup (LH) dan Kebencanaan, Stabilitas Keamanan dan Pelayanan Publik. Masing-masing Prioritas Nasional ini memiliki Program Prioritas (PP) Nasional yang penting untuk disinergikan oleh seluruh daerah

  2. Kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Pidie sampai dengan Tahun 2026;

    Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2007 Tentang RPJPD Kabupaten Pidie Tahun 2006-2026, Kabupaten Pidie saat ini masuk masuk ke Tahapan Pembangunan Ke-4 (2022 – 2026), yang merupakan rangkaian akhir tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pidie yang diharapkan pada akhir periode ini akan terwujud Masyarakat Kabupaten Pidie Yang Sejahtera Dengan Dukungan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas Dan Berakhlaqul Karimah

  3. Hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Kabupaten Pidie Tahun 2017-2022;

    Dalam RPJMD Kabupaten Pidie Tahun 2017-2022 telah ditetapkan sebanyak 54 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai oleh Pemerintah Aceh. Data menunjukkan bahwa ada beberapa dari IKU yang masih memerlukan kerja keras untuk mencapainya.

  4. Isu-isu strategis yang berkembang;

    Beberapa isu strategis yang perlu menjadi perhatian adalah Penanganan Covid-19, pelaksanaan Pesta Pemilu dan Pilkada serentak, Penurunan dana Otsus mulai tahun 2023 sampai dengan tahun 2027 menjadi 1 persen dari DAU nasional dan pada tahun 2028 diprediksikan tidak ada lagi serta pelaksanaan event berskala regional dan nasional.

  5. Kebijakan nasional;

    Dana wajib (mandatory spending) yang disediakan pemerintah dalam formula anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan perintah undang- undang, seperti dana wajib untuk pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang meminta pemerintah daerah (pemda) menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid- 19 dan belanja prioritas lainnya paling sedikit 8 persen dari DAU.

  6. Regulasi yang berlaku.

    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemulihan Ekonomi Daerah (PED) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya

Selanjutnya, dalam penyusunan program/kegiatan/sub kegiatan dalam RPD Kabupaten Pidie Tahun 2023-2026, agar memperhatikan:

  1. Penyelarasan program prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024;
  2. Evaluasi hasil capaian kinerja tujuan, sasaran dan hasil (outcome) Renstra SKPK masing-masing melalui evaluasi capaian RKPK atau Renja SKPK sampai dengan Tahun 2021;
  3. Evaluasi kontribusi keluaran (output) dari seluruh kegiatan/subkegiatan sampai dengan tahun 2021 dalam pencapaian hasil (outcome);
  4. Isu-isu strategis yang terkait dengan bidang urusan dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat daerah;
  5. Kebijakan nasional;
  6. Regulasi yang berlaku;
  7. Saran dan/atau masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan daerah.

Proses Penyusunan RPD Kabupaten Pidie Tahun 2023-2026 dilakukan melalui tahapan dan tata cara sebagai berikut:

  1. Bappeda Kabupaten Pidie bertanggung jawab menyusun Rancangan RPD Kabupaten Pidie Tahun 2023-2026 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 dengan memperhatikan Rancangan Renstra SKPK Tahun 2023-2026;
  2. SKPK menyusun Rancangan Renstra SKPK Tahun 2023-2026 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021;
  3. Bappeda Kabupaten Pidie melakukan Forum Konsultasi Publik untuk menyerap saran dan/atau masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan daerah, termasuk DPRK, yang dituangkan dalam Berita Acara Forum Konsultasi Publik serta ditandatangani oleh perwakilan dari pemangku kepentingan yang hadir;
  4. Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik dilaksanakan sesuai dengan kondisi daerah dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas dan efisiensi;
  5. Berita Acara Forum Konsultasi Publik menjadi bahan bagi penyempurnaan Rancangan RPD Kabupaten Pidie Tahun 2023- 2026 dan Rancangan Renstra SKPK Tahun 2023-2026 sebelum diajukan untuk dilakukan fasilitasi;
  6. Sebelum ditetapkan menjadi RPD Kabupaten Pidie Tahun 2023- 2026, Rancangan Akhir RPD Kabupaten Pidie Tahun 2023-2026 dilakukan fasilitasi oleh Bappeda Aceh dan hasilnya berupa Surat Rekomendasi Kepala Bappeda Aceh;
  7. Surat Rekomendasi Kepala Bappeda Aceh menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Akhir RPD Kabupaten Pidie Tahun 2023-2026;
  8. Rancangan Akhir RPD Kabupaten Pidie Tahun 2023-2026 yang telah disempurnakan diajukan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Pidie kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan;
  9. RPD Kabupaten Pidie Tahun 2023-2026 yang telah ditetapkan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Akhir Renstra SKPK Tahun 2023-2026;
  10. Kepala Bappeda Kabupaten Pidie bertanggung jawab melakukan verifikasi terhadap Rancangan Akhir Renstra SKPK Tahun 2023- 2026;
  11. Rancangan Akhir Renstra SKPK Tahun 2023-2026 yang telah disempurnakan sesuai hasil verifikasi, ditetapkan oleh Kepala Daerah.

RPD Kabupaten Pidie Tahun 2023-2026 yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Pidie Tahun 2006-2026 dan RPJMN Tahun 2020-2024 serta hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah dalam RPJMD Kabupaten Pidie Tahun 2017-2022 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPK Tahun 2023-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pidie Tahun 2023.

Dalam penyusunan dokumen perencanaan, konsistensi antar dokumen sangatlah penting karena akan berpengaruh terhadap capaian pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya. Untuk lebih jelasnya tentang Konsistensi RPJMD dan RKPD Kabupaten Pidie Tahun 2017-2021 ditampilkan dalam tabel berikut.