Profil
Tupoksi Staf Ahli Bupati

Tugas Pokok dan Fungsi
Staf Ahli Bupati
PP. No. 41 Th. 2007Qanun No. 3 Th. 2012
Perbup No. 5. Th. 2013
TUPOKSI STAF AHLI BUPATI
(PP. No. 41, Tahun 2007)
Untuk menyelenggarakan tugas pokok staf ahli mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan rencana kerja sebagai Pedoman dalam memberikan telaahan kepada Bupati dan Wakil Bupati
- Pengkoordinasian dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan pengkajian dan perumusan telaahan kepada Bupati dan wakil Bupati
- Perumusan telaahan masalah Pemerintahan daerah sesuai bidang tugasnya
- Pelaksanaan pemberi saran, pertimbangan dan masukan berupa telahaan staf masalah Pemerintahan Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
RINCIAN TUGAS
- Merumuskan rencana kerja sebagai pedoman dalam memberikan telaahan kepada Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait dalam rangka pengumpulan bahan dan data untuk pengkajian dan analisis
- Mengumpulkan bahan yang berasal dari imformasi lainnya
- Melaksanakan pengkajian dan analisa terhadap masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya
- Melaksanakan pengkajian dan analisa terhadap data dan imformasi yang ada
- Merumuskan saran dan pertimbangan dalam bentuk telaahan staf sesuai dengan bidang tugasnya
- Menyampaikan telaahan staf kepada bupati dan wakil bupati
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati