Seputar Pidie
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Buka Pelayanan Permohonan Paspor di Pidie

PIDIEKAB.GO.ID | Pidie – Sehubungan dengan peningkatan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat Kabupaten Pidie tentang layanan pemberian paspor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh akan melaksanakan kegiatan pelayanan Eazy Passport khusus permohonan baru dan pergantian habis masa berlaku, dan pemberitahuan kepada masyarakat tentang pelaksanaan kegiatan tersebut.
Yang akan di laksanakan pada :
- Hari / Tanggal : Kamis, 8 Oktober 2020
- Waktu : 09.00 WIB s/d Selesai
- Tempat : Opprom Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie
Persyaratan Permohonan Paspor :
A. BARU
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP )
- Kartu Keluarga ( KK )
- Akte Kelahiran, atau
- Ijazah ( SD, SMA ), atau
- Buku Nikah, atau
- Surat Babtis
B. PENGGANTIAN
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP )
- Paspor Lama
Catatan :
Bagi pemohon yang memiliki paspor di bawah Tahun 2019 dan paspor yang di keluarkan di luar Negeri untuk persyaratan mengikuti persyaratan paspor baru.
sumber | Bagian TPDE Setdakab Pidie